MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2019/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karo Nomor 12 Tahun 2017.
- Pengisian Anggota BPD; Tugas Panitia Pengisian; Pengumuman dan Pendaftaran
Bakal Calon Anggota BPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
- 12
|