HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, diberikan hak keuangan dan administratif berupa penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan lainnya; Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo; Berdasarkan hasil evaluasi dalam pelaksanaan pemberian hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, terdapat ketentuan mengenai uang jasa pengabdian yang belum diatur dalam Peraturan Bupati yang perlu diubah.
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karo Nomor 11 Tahun 2018.
- Uang jasa pengabdian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 7
|