AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2019/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Kabupaten Karo
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung Program Pembangunandi bidang pengawasan pada Pemerintah Kabupaten Karo perlu peningkatan peran dan fungsi Auditor dan P2UPD pada Inspektorat Kabupaten Karo; Peningkatan peran dan fungsi Auditor dan P2UPD perlu dilakukan secara maksimal untuk terlaksananya pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien serta mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2016.
- KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR DAN P2UPD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
- 27
|