PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip daerah Kabupaten/Kota memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota; Dalam rangka terwujudnya pengeelolaan arsip inaktif secara tertib agar tercipta keseragaman, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip inaktif, sehingga memudahkan penemuan kembali arsip inaktif secara tepat, cepat dan benar sesuai ketentuan pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016.
- Tahapan penataan arsip inaktif; Penyimpanan Arsip Inaktif; Perlindungan Arsip Inaktif; Penggunaan Arsip inaktif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
- 13
|