Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyelenggaraan SPALD; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Sakep; Pembiayaan; Perizinan; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif dan Disinsentif; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Meksnime Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat