GERAKAN SATU INSTANSI PEMERINTAH SATU INOVASI SETIAP TAHUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Satu Instansi Pemerintah Satu Inovasi Setiap Tahun
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi; Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah dan anggota masyarakat; Untuk terwujudnya inovasi dan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, diperlukan sebuah Gerakan yang dapat memacu setiap Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo untuk menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahun.
- Undang – Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karo Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2016.
- Inovasi untuk seluruh Instansi Pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
- 7
|