Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Perangkat Desa persiapan dan Tunjangan Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perbub ini mengatur tentang ketentuan umun dalam perbub ini; Penghasilan Pemerintah Desa; Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa Persiapan; Tunjangan Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan dan Perangkat Desa; Cuti Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan dan Perangkat Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; serta ketentuan penutupnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Perangkat Desa persiapan dan Tunjangan Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan