Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 24 Tahun 2019

Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan perkotaan dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini berisikan tentang ketentuan umum, Ketentuan penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 bagi wajib pajak, Tujuan dan sasaran, Ketentuan penghapusan denda administrasi PBB-P2 serta Ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan perkotaan dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan