TUGAS-FUNGSI-BADAN PENANAMAN MODAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.489
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu menetapkan penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diatur dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50/1999; UU 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 37 tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005;PP No. 79 No. 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 41 Tahun 2007; PP 97 Tahun 2014; Permenpan No. 28 Tahun 2004; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 6 tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 20 tahun 2008; Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2008.
- - Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan;
3. Organisasi;
4. Penjabaran Tugas dan Fungsi;
5. Kepegawaian dan Eseloning;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 16 Halaman
|