Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Penyetoran; Pegecualian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat