- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan Penggunaan; 3. Kebutuhan dan Pemanfaatan; 4. Tata Cara dan Spesifikasi Penyewaan; 5. Pengendalian dan Pengawasan; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat