Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2015

Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Azas Umum Perjalanan Dinas; 4. Pendelegasian Kewenangan Penugasan yang Membutuhkan Perjalanan Dinas; 5. Perencanaan Penugasan yang Membutuhkan Perjalanan Dinas; 6. Hak-hak Keuangan Pejabat Tertentu atau Pengikut Pejabat Tertentu yang Melakukan Perjalanan Dinas; 7. Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 8. Pertanggungjawaban; 9. Akuntabilitas, Transparansi dan Tuntutan Ganti Rugi; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.487
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan