- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Azas Umum Perjalanan Dinas; 4. Pendelegasian Kewenangan Penugasan yang Membutuhkan Perjalanan Dinas; 5. Perencanaan Penugasan yang Membutuhkan Perjalanan Dinas; 6. Hak-hak Keuangan Pejabat Tertentu atau Pengikut Pejabat Tertentu yang Melakukan Perjalanan Dinas; 7. Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 8. Pertanggungjawaban; 9. Akuntabilitas, Transparansi dan Tuntutan Ganti Rugi; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat