Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi; Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi; Hubungan Dengan Organisasi Pemerintahan; Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat