PERUBAHAN KEDUA ATAS PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Sesuai ketentuan pada angka V.17 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, pemerintah daerah wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan dan dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 bahwa beidasarkan ketentual Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa alokasi anggaran pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dimasukan ke dalam anggaran Kecamatan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang-undangan; Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK .07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, bahwa DAU tambahan belum dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, bupati/wali kota menganggarkan DAU tambahan dalam perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019.
- Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
- 5
|