Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 44 Tahun 2019

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN ATURAN PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Majelis Kode Etik menegakan kode etik terhadap pelanggaran kode etik 2. Tugas Majelis Kode Etik: a. melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor/Pengadu b. meminta keterangan dari pelapor, pengadu, terlapor, dan sanksi c. melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanhggaran kode etik d. mengambil keputusan setelah PNS yang bersangkutan diberi kesempatan 3. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat 4. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak 5. Keputusan majelis kode etik bersifat final 6. Untuk membantu pelaksanaan tugas Majelis Kode Etik dibentuk Sekretariat Majelis Kode Etik yang diatur dengan Keputusan Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 44 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN ATURAN PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
13 September 2019
Tanggal Pengundangan
13 September 2019
Tanggal Berlaku
13 September 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan