1. Majelis Kode Etik menegakan kode etik terhadap pelanggaran kode etik 2. Tugas Majelis Kode Etik: a. melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor/Pengadu b. meminta keterangan dari pelapor, pengadu, terlapor, dan sanksi c. melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanhggaran kode etik d. mengambil keputusan setelah PNS yang bersangkutan diberi kesempatan 3. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat 4. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak 5. Keputusan majelis kode etik bersifat final 6. Untuk membantu pelaksanaan tugas Majelis Kode Etik dibentuk Sekretariat Majelis Kode Etik yang diatur dengan Keputusan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat