Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi: 1. Jenis Pembayaran yang dikecualikan melalui sistem Pembayaran Non Tunai 2. Bukti Pembayaran harus dibuat dan disimpan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Pembantu Bendahara Pengeluaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat