Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pelabuhan di atur berdasarkan 1. Jasa pelayanan kapal 2. Jasa Pelayanan Barang 3. Jasa Pelayanan Alat 4. Pelayanan Jasa Kepelabuhan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat