Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak restoran, pendaftaran dan pelaporan, tata cara penghitungan pajak, tata cara pemungutan pajak, penagihan, bon penjualan/bill, pembukuan, pemeriksaan, dan pengawasan, keberatan, keringanan, pembebasan pajak dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat