Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kriteria dan penerima rumah desa, pelaksana rumah desa, tugas dan tanggung jawab pelaksana, sumber dan penggunaan dana pembangunan rumah desa, larangan, sanksi, dan evaluasi penerima manfaat pembangunan rumah desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat