Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip-prinsip standar pelayanan minimal bidang kesehatan, penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pengorganisasiaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pendanaan, dan pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat