Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, bentuk inovasi daerah, kriteria inovasi, jenis inovasi, tim linovda, pembangunan dan pengembangan inovasi, tahapan inovasi, pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah, uji coba inovasi daerah, penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan inovasi daerah, dan monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat