Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 5 Tahun 2018

TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP DINAS PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup, tunjangan tambahan penghasilan guru PNS, penganggaran, kriteria guru PNS yang menerima tunjangan tambahan penghasilan, hal-hal yang dapat membatalkan tunjangan, dan tata cara pemberian sanksi pembatalan pembayaran tunjangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 5 Tahun 2018 tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP DINAS PENDIDIDKAN DAN KEBUDAYAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan