mendorong efektivitas diseminasi informasi kepada masyarakat Lombok Barat secara mandiri;
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok dari setiap
orang dari tingkat bawah sampai ke tingkat atas, begitu
pula sebaliknya informasi harus merata penyebarannya
keseluruh masyarakat;
b. bahwa pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) ini bertujuann untuk mendorong efektivitas
diseminasi informasi kepada masyarakat Lombok Barat
secara mandiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kelompok Informasi;
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41Tahun 2007
Peraturan Menteri Komunikasi lnformatika Nomor 08 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2019
- PERATURAN BUPATI TENTANG KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- 9
|