Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013

Organisasi Dan Tata Kerja Intitut Hindu Dharma Negeri Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Intitut Hindu Dharma Negeri Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2013
Tanggal Berlaku
07 Mei 2013
Sumber
BN.2013/NO.685,Peraturan.go.id: 19 hlm.
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 22 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan