PEDOMAN UMUM PEMBERIAN PENGGANTI SEWA RUMAH KEPADA WARGA RELOKASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PEMBERIAN PENGGANTI SEWA RUMAH KEPADA WARGA RELOKASI TAHAP II (MANDIRI) KORBAN BENCANA ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangguiangan Bencana yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; Dalam rangka penanganan bencana erupsi Gunung Sinabung, Pemerintah Pusat tidak lagi menyalurkan anggaran sewa rumah melalui Dana Siap Pakai untuk warga relokasi tahap II (mandiri) yang belum menempati hunian tetap karena fasilitas pendukung belum selesai dibangun tahun 2018; Berdasarkan Berita Acara Rapat tanggal 24 September 2018 bertempat di ruang rapat Bupati Karo terkait dengan usulan sewa rumah bagi warga desa yang terdampak erupsi Gunung Sinabung, diputuskan anggaran sewa rumah untuk warga relokasi tahap II (mandiri), ditampung dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019.
- Kriteria Lokasi dan Penerima Bantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
- 9
|