Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014

Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2014
Tanggal Pengundangan
28 November 2014
Tanggal Berlaku
28 November 2014
Sumber
BN.2014/NO,1829,Peraturan.go.id: 95 hlm.
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 9326 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktual Dan Jabatan Fungsional Pada Kementrian Agama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan