Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang NIlai Dan Kelas Jabatan Struktual Dan Jabatan Fungsional Pada Kementrian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang NIlai Dan Kelas Jabatan Struktual Dan Jabatan Fungsional Pada Kementrian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO.1254,Peraturan.go.id: 31 hlm.
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1004 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan