Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang jenis produk hukum tiyuh, peraturan di tiyuh dan meteri muatan, peraturan tiyuh, Perkati, peraturan bersama kepalo tiyuh, peraturan BPT, keputusan Kepalo Tiyuh, keputusan BPT, fasilitas, evaluasi, klarifikasi peraturan di tiyuh, konsultasi, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan penyebarluasan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat