Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2019
Tanggal Berlaku
12 Juni 2019
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan