Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, pembayaran tunjangan hari raya, pendanaan, dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 5 Halaman
|