PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - HIBAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka. menindaklanjuti perjanjian hibah
daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota
Banjarmasin Nomor : PHD-64/PK/2016 untuk Hibah
Air Minum Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam
Negeri APBN Tahun Anggaran 2016. Dari perjanjian hibah daerah mempersyaratkan pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengalokasikan
penyertaan modal dalam APBD kepada PDAM dalam
rangka. pelaksanaan kegiatan peningkatan akses
penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum
memiliki akses sambungan air minum perpipaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka. Hibah Air Minum
Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri APBN
Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota
Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun
2015.
- Peraturan Daerah ini memuat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka. Hibah Air Minum
Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri APBN
Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
|