Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2010
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2010
Sumber
BN.2010/NO.592,Peraturan.go.id: 189 hlm.
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1847 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan