Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan ruang lingkup, nilai dasar pendidikan berkarakter, jadwal sekolah dan kegiatan setelah sekolah, pakaian seragam sekolah, pengalaman nilai agama, membawa makanan/minuman ke sekolah, kewajiban menabung, larangan merokok, keterampilan kecakapan hidup, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat