Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penularan Virus HIV dan AIDS Semakin Luas termasuk didalamnya Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pencegahan, Pengobatan, Perawatan dan Dukungan, Pembinaan dan Pengawasan, Komisi Penanggulangan AIDS, Pembiayaan, Koordinasi dan Harmonisasi Multi Pihak, Kewajiban dan Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat