UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN.2019/NO.312,Peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementrian Agama
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pada Kementerian Agama secara efektif,
efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan
akuntabel perlu dibentuk unit kerja pengadaan
barang/jasa;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013
tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Kementerian Agama sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa pada Kementerian Agama;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 851);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh
Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767);
- Mengatur ketentuan:
a. ketentuan umum
b. Kedudukan, tugas dan fungsi
c. Organisasi
d.Laporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
- Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 tentang Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1121),
- 15 halaman dengan lampiran
|