Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementrian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur ketentuan: a. ketentuan umum b. Kedudukan, tugas dan fungsi c. Organisasi d.Laporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementrian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2019
Tanggal Berlaku
21 Maret 2019
Sumber
BN.2019/NO.312,Peraturan.go.id: 15 hlm.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1657 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 75 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkngan Kementrian Agama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan