Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan system dan prosedur penyusunan laporan keuangan meliputi rekonsiliasi laporan realisasi anggaran, penyajian laporan keuangan SKPD, Verifikasi laporan keuangan, Penyusunan laporan keuangan Konsolidasian, dan Penyajian laporan keuangan pemerintah daerah beserta format berita acara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat