Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara penyelenggaraan reklame meliputi : Jenis reklame; OPD penyelenggaraan; Standar dan larangan penyelenggaraan reklame; Ketentuan penyelenggaraan reklame; Tata cara dan prosedur pengajuan izin; dan Pengawasan, pengendalian dan penertiban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat