EDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemantauan
dan pengawasan pelaksanaan perencanaan Desa oleh Bupati
sesuai ketentuan dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa, perlu di bentuk Pelaksanaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017
- PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN
EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN
ANGGARAN 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- 20
|