PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG GERAKAN LITERASI KABUPATEN BIMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 11 TAHUN 2109 TENTANG GERAKAN LITERASI KABUPATEN BIMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka implementasi dan percepatan
integrasi gerakan literasi pada satuan pendidikan,
keluarga dan masyarakat di Kabupaten Bima, perlu
diatur pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa untuk efektifitifitas pengaturan pedoman
pelaksanaan gerakan literasi sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
ketentuan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun
2019 tentang Gerakan Literasi Kabupaten Bima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun
2019 tentang Gerakan Literasi di Kabupaten Bima;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG GERAKAN LITERASI KABUPATEN BIMA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
- 26
|