Setiap Penyelenggara Negara di lingkungam Pemerintah Kabupaten Bima wajib menyampaikan LHKPN. LHKPN Sebelum disampaikan kepada KPK terlebih dahulu di verifikasi melalui Unit Pengelola LHKPN Kab. Bima
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat