tata-cara-pembagian-dan-penetapan-dana-intensif-desa-di-kabupaten-bima-tahun-anggaran-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA INTENSIF DESA DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- salah satu indikator kinerja penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di Desa adalah melalui penataan dan pengelolaan administrasi pemerintahan dan keuangan yang baik. untuk mewujudkan penataan dan pengelolaan administrasi pemerintahan dan keuangan yang baik di Desa, perlu didukung dengan pemberian penghargaan melalui insentif bagi desa-desa yang melakukan penataan dan tata kelola administrasi yang baik. Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran pemberian insentif sebagaimana dimaksud huruf b dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Insentif Desa di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019.
- UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 33 tahun 2004, UU Nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018, Peraturan daerah nomor 4 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 2 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 9 tahun 2018,
- Ketentuan umum, Sasaran dan waktu, Perhitungan dan penetapan alokasi, Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- -
- -
- 15
|