rencana-kerja-pemerintah-daerah-perubahan-kabupaten-bima-tahun-anggaran-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, perlu disusun rencana kerja pembangunan daerah perubahan (RKPDP) tahun anggaran 2019. Rencana kerja pemerintah daerah perubahan memuat arahan kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana kerja pembangunan daerah perubahan kabupaten bima tahun anggaran 2019.
- Undang-Undang nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, Undang-undang nomor 17 tahun 2003, Undang-undang nomor 25 tahun 2004, Undang-undnag nomor 33 tahun 2004, Undang-undang nomor 17 tahun 2007, Undnag-undang nomor 12 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2006, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan presiden nomor 2 tahun 2015, Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2018, Peraturan gubernur nusa tenggara barat nomor 12 tahun 2018, Peraturan bupati nmor 27 tahun 2018, Peraturan bupati bima nomor 22 tahun 2017
- rencana kerja pemerintah daerah perubahan yang selanjutnya di sebut RKPDP adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu (1) tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
- -
- -
- 4
|