KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa Baarat Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sumbawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Sumbawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016
- PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN
ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN
KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAAN SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN SUMBAWA BARAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016
- UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Baarat Nomor 7
- 24
|