PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-BIMA-NOMOR-58-TAHUN-2014-TENTANG-BESARAN-PENGHASILAN-TETAP,-TUNJANGAN-DAN-PENERIMAAN-LAIN-YANG-SAH-KEPALA-DESA-DAN-PERANGKAT-DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Desa, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Keuda atas Peratiran Bupati Bima Nomor 58 Tahun 2014 tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP nomor 18 Tahun 2016
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Perda Nomor 5 Tahun 2008
Perda Nomor 6 Tahun 2008
Perda Nomor 1 Tahun 2017
- Bupati Menetapkan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Kepala Desa dan perangkat Desa diberikan penghasilan tetap untuk bulan ke-13 sebesar paling sedikit setengah dari besaran penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa.
pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan ke-13 diberikan menjelang hari raya idul fitri setiap tahunnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 58 TAHUN 2014
- -
- 4
|