Bupati Menetapkan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kepala Desa dan perangkat Desa diberikan penghasilan tetap untuk bulan ke-13 sebesar paling sedikit setengah dari besaran penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa. pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan ke-13 diberikan menjelang hari raya idul fitri setiap tahunnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat