kedudukan-susunan-organisasi-tugas-dan-fungsi-serta-tata-kerja-perangkat-daerah-kabupaten-bima
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2106 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 75 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan pasal 2, pasal 6 dan pasal 7 peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2018 perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan bagian pengadaan barang/jasa pada sekretariat daerah kabupaten bima. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk peraturan bupati tentang perubahan kedua atas peraturan bupati bima nomor 30 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah kabupaten bima.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-undang nomor 69 tahun 1958, Undang-undang nomor 11 tahun 2008, Undang-undang nomor 12 tahun 2011, Undang-undang nomor 5 tahun 2014, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 14 tahun 2018, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 5 tahun 2010, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 2 tahun 2008, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 2 tahun 2016, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2016
- Beberapa ketentuan dalam peraturan bupati bima nomor 30 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah kabupaten bima diubah sebagai berikut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2106 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BIMA
- -
- 6
|