Penyesuaian Tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian Besaran tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat