Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum; asas, fungsi dan tujuan; hak, kewajiban dan kewenangan; koleksi perpustakaan; pengembangan koleksi dan serah simpan karya cetak; layanan perpustakaan; pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan; jenis-jenis perpustakaan; tenaga perpustakaan pendidikan; sarana dan prasarana; pendanaan; kerja sama dan peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat