Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; maksud dan tujuan; upaya pengendalian penyakit; koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; sumber daya manusia; peran serta masyarakat; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat