Pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dan Penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi : a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik;dan c. pelayanan administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat