Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 58 Tahun 2018

PEDOMAN PENDIDIKAN IKATAN DINAS, BEASISWA, TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mahasiswa yang mendapat ikatan dinas tidak diperkenankan bekerja yang sifatnya mengikat selama belajar dan tidak diperkenankan pindah ke/dari perguruan tinggi yang telah ditetapkan dan Mahasiswa Ikatan Dinas diharuskan menyelesaikan pelajarannya pada waktu yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan kemudian Untuk Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dengan Biaya Sponsor/Program tertentu yang telah ditentukan persyaratan batasan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 58 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN IKATAN DINAS, BEASISWA, TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
23 November 2018
Tanggal Pengundangan
23 November 2018
Tanggal Berlaku
23 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 59
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan