Mahasiswa yang mendapat ikatan dinas tidak diperkenankan bekerja yang sifatnya mengikat selama belajar dan tidak diperkenankan pindah ke/dari perguruan tinggi yang telah ditetapkan dan Mahasiswa Ikatan Dinas diharuskan menyelesaikan pelajarannya pada waktu yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan kemudian Untuk Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dengan Biaya Sponsor/Program tertentu yang telah ditentukan persyaratan batasan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat